Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih: Koordinasi Intensif Kemenkeu dan Kementerian BUMN

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana besar untuk merevitalisasi ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Inisiatif ambisius ini, yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi di seluruh pelosok negeri, membutuhkan dukungan finansial yang signifikan. Untuk merealisasikan hal tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyerahkan rancangan skema pembiayaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Program strategis ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret lalu. Inpres ini mengamanatkan pemanfaatan berbagai sumber pendanaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inpres juga menugaskan Menteri BUMN untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran krusial sebagai penyalur dana dan sekaligus penagih pinjaman.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa detail skema pembiayaan sepenuhnya diserahkan kepada Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, sesuai dengan amanat Inpres Nomor 9/2025. Pemerintah akan memfokuskan perhatian pada pengawasan dan evaluasi program, khususnya dalam hal kelembagaan dan unit usaha koperasi. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan bisnis koperasi, dengan sistem yang kuat dan pengelolaan yang profesional.

Dalam beberapa bulan mendatang, Kementerian Koperasi akan memprioritaskan pembentukan legalitas Kopdes Merah Putih. Tahap selanjutnya adalah pengembangan model bisnis yang sesuai untuk setiap unit usaha, termasuk perhitungan kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai Rp 3-5 miliar per koperasi. Pemerintah akan bertindak hati-hati dan belajar dari pengalaman sebelumnya, termasuk melakukan verifikasi yang ketat terhadap pengurus dan pengawas koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert HO Siagian, menambahkan bahwa pendanaan program ini akan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah reformulasi Dana Desa. Pemerintah berharap, dengan sinergi dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.