OC Kaligis Ungkap Informasi Terkait Pengacara Lisa Rachmat dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), seorang pengacara senior, memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus meninggalnya Dini Sera. Dalam kesaksiannya, Kaligis mengaku mendengar desas-desus bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dikenal sebagai seorang "makelar perkara".

Informasi ini terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Kaligis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung RI, dan Lisa Rachmat sendiri.

"Di dalam BAP saksi, poin 9, terdapat jawaban dari pertanyaan penyidik yang kemudian dijawab oleh saksi, 'Apakah saudara mengetahui bahwa Lisa Rachmat biasa mengurus perkara di Mahkamah Agung melalui Zarof Ricar?' Pertanyaan ini diajukan setelah saksi memberikan keterangan terkait perkara Pujiono Syekh Puji, dan beberapa perkara lain yang saksi sampaikan dalam BAP," jelas jaksa.

Selanjutnya, jaksa melanjutkan, "Kemudian ada jawaban saksi yang menyampaikan bahwa, 'Saya tidak mengetahui Lisa Rachmat biasa mengurus perkara melalui Zarof Ricar, namun saya mengetahui bahwa Lisa Rachmat memang terkenal sebagai makelar perkara dan biasa mengurus perkara-perkara'. Bagaimana saksi mengetahui keterangan ini?"

Kaligis menjelaskan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari berbagai sumber. Ia mendengar bahwa Lisa Rachmat memiliki hubungan yang dekat dengan para hakim dan terbiasa mengurus perkara. Keyakinannya terhadap informasi tersebut semakin kuat ketika Lisa Rachmat ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Itu de auditu, saya hanya mendengar informasi bahwa jika dia yang memegang perkara, hubungannya baik dengan hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi yang saya dengar. Waktu tertangkap kasusnya Ronald, makanya saya berpendapat, ini saya berkesimpulan bahwa memang apa yang dikatakan bahwa dia biasa mengurus perkara itu adalah benar, itu saja. Sebatas itu saja, bukan saksi fakta," tegas Kaligis.

Diketahui, OC Kaligis telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada Senin (25/11) dan Selasa (26/11). Kaligis membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya selama dua hari berturut-turut berkaitan dengan tulisan tangan Lisa Rachmat yang menyeret namanya.

Tulisan tersebut berbunyi 'OC Kasasi 5 M' dan ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka telah memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus meninggalnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," ungkap jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa. Uang suap tersebut kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur:

  • Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur)
  • Meirizka (Ibu Ronald Tannur)
  • Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
  • Mangapul (Hakim PN Surabaya)
  • Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
  • Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)