KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Akan Dimintai Keterangan

Badan Anti-Korupsi, KPK, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Dalam perkembangan terbaru, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dipastikan akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan secepatnya, menyesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan penyidikan. Fitroh menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian utama KPK dan akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Semua perkara menjadi atensi, tidak ada yang dianak tirikan," tegas Fitroh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sepeda motor Royal Enfield. Motor tersebut saat ini masih berada di Jawa Barat dan belum dipindahkan ke Rupbasan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
  • Suhendrik, pihak swasta
  • R Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta

Kelima tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan KPK terus mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini.