Residivis Kasus Asusila Kembali Berulah, Kali Ini Terjerat Kasus Pencurian di Bantul

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MU (68), warga Cawan, Argodadi, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Setelah sebelumnya terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2006, kini ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa tersangka MU merupakan residivis kasus asusila yang pernah menghebohkan wilayah hukum Polsek Sedayu beberapa tahun silam. Penangkapan MU kali ini terkait dengan laporan pencurian yang terjadi di rumah seorang warga bernama Rismiati (57), tetangganya sendiri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025, saat Rismiati dan keluarganya sedang menjalankan ibadah salat tarawih di masjid. Diduga, MU memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu belakang.

"Saat korban pulang dari masjid dan memeriksa rumah, mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Kunci kayu dan linggis yang digunakan untuk mengganjal pintu juga sudah terlepas," terang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Panji Nugroho, selaku Panit Reskrim Polsek Sedayu, saat memberikan keterangan di Polres Bantul.

Korban kemudian mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 400.000
  • Dua buah cincin emas dengan berat masing-masing 4 gram dan 5 gram
  • Sepasang anting emas seberat 1 gram

Atas kejadian tersebut, Rismiati segera melaporkannya ke Polsek Sedayu. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi MU sebagai pelaku pencurian. Penangkapan MU dilakukan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Telepon genggam milik korban
  • Dompet milik korban
  • Surat keterangan perhiasan
  • Uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000

Dari hasil interogasi, MU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual perhiasan emas curian tersebut di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta. Alasan MU melakukan pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi. Ia mengaku sudah dua bulan terakhir tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Iptu Bagus.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.