Sorotan AS Terhadap Produk Tiruan di Mangga Dua, Tanggapan Kementerian Perdagangan Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang palsu. Penegasan ini merupakan respons terhadap keluhan yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait aktivitas perdagangan barang bajakan di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. “Kawan-kawan di Ditjen HKI melanjutkan tindakan untuk penegakan hukum, dan itu tetap dilakukan,” ujar Djatmiko dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemendag.

Indonesia, menurut Djatmiko, telah menyampaikan isu barang tiruan ini dalam berbagai forum internasional. Pemerintah terus berupaya menegakkan aturan HKI untuk melindungi produk-produk orisinal dan inovasi.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas mereka melalui laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Beberapa platform daring di Indonesia juga masuk dalam daftar tersebut.

Meski pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menindak peredaran barang palsu, pelaku usaha di AS masih khawatir dengan keberadaan produk bajakan di Mangga Dua dan sekitarnya. Pemerintah AS, di bawah kepemimpinan Presiden saat itu, Donald Trump, bahkan mendesak Indonesia untuk bertindak lebih tegas terhadap peredaran produk tiruan sebagai bagian dari diplomasi perdagangan antara kedua negara di tengah tensi perang dagang yang memanas.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengklaim bahwa pemerintah secara rutin mengawasi perdagangan barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua. Ia menyatakan perlunya investigasi lebih lanjut terhadap tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi pusat perdagangan barang bajakan.

"Jadi apa pun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah dan AS:

  • Penerapan HKI: Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menerapkan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi produk orisinal.
  • Penegakan Hukum: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI.
  • Forum Internasional: Indonesia mengangkat isu barang bajakan dalam berbagai forum internasional untuk mencari solusi bersama.
  • Daftar Pantauan AS: Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar pantauan prioritas Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
  • Pengawasan Rutin: Kementerian Perdagangan mengklaim melakukan pengawasan rutin terhadap perdagangan barang ilegal, termasuk di Mangga Dua.
  • Investigasi Lanjutan: Menteri Perdagangan menyatakan perlunya investigasi lebih lanjut terhadap tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi pusat perdagangan barang bajakan.