DPR Pastikan Revisi UU ASN Dilakukan Secara Cermat dan Komprehensif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menegaskan komitmennya untuk melakukan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara cermat dan komprehensif. Penegasan ini disampaikan di tengah rencana perubahan terbatas pada undang-undang tersebut, yang difokuskan pada kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, menyatakan bahwa proses revisi tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menekankan bahwa Komisi II DPR RI berupaya menghasilkan produk legislasi yang memberikan manfaat optimal dan meminimalkan potensi dampak negatif. Untuk mendukung proses ini, Badan Keahlian DPR RI telah diinstruksikan untuk melakukan kajian mendalam terkait revisi UU ASN. Kajian ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pengambilan keputusan dalam proses legislasi.
Salah satu poin utama dalam revisi UU ASN adalah usulan untuk menyerahkan kewenangan mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama kepada presiden. Menurut Rifqinizamy, usulan ini sejalan dengan ketentuan konstitusi yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan presiden. Latar belakang usulan ini didasari oleh dua permasalahan utama yang teridentifikasi.
- Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu: Evaluasi pasca-Pilkada menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan ASN, terutama pada jabatan eselon II. Pejabat di posisi ini seringkali dihadapkan pada tekanan untuk menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah, yang dapat mengganggu netralitas mereka dalam proses pemilu.
- Kesenjangan Sistem Pemerintahan Daerah dan SDM: Terdapat kasus di mana ASN dengan kualifikasi tinggi, misalnya lulusan perguruan tinggi luar negeri, mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan kerja di pemerintahan daerah dengan kapasitas yang terbatas. Alih-alih memberikan kontribusi positif, kapasitas mereka justru dapat menurun akibat lingkungan yang tidak mendukung.
Revisi UU ASN ini menjadi perhatian publik setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru saja disahkan pada tahun 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa revisi kali ini hanya akan mengubah satu pasal, namun memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan jabatan pimpinan tinggi pratama. Fokus utama perubahan adalah menarik kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama ke tangan presiden, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas birokrasi.