Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika, Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya
Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika, Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya
Penangkapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengguncang publik. Insiden yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB, ini berawal dari operasi kepolisian yang menyasar jaringan pengedaran narkotika. Selain RNF, lima tersangka lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membenarkan penangkapan tersebut dan mengonfirmasi keterlibatan RNF dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar sebuah jaringan pengedaran narkotika di wilayah tersebut. Tiga tersangka, berinisial SP, AP, dan EKS, diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir. Ketiga tersangka ini diduga memasok narkotika ke sejumlah pengguna. Di lokasi yang sama, petugas menemukan tiga orang lainnya tengah mengonsumsi sabu, salah satunya adalah RNF, Ketua Bawaslu KBB. Dua pengguna lainnya diketahui berinisial TY dan RI. Ketiga pengguna ini, termasuk RNF, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tersangka pengedar, SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, RNF, TY, dan RI yang merupakan pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kepatuhan terhadap hukum di lembaga pengawas pemilu.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran atas potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika di lingkungan Bawaslu KBB. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat publik. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme lembaga pemerintahan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di dalam Bawaslu. Bagaimana bisa seorang pemimpin lembaga pengawas terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum? Pertanyaan ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal lembaga, guna memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga integritas lembaga pemerintahan. Kepercayaan publik terhadap Bawaslu KBB, dan lembaga pengawas lainnya, sangat bergantung pada komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan menegakkan hukum.
Kronologi Penangkapan:
- Rabu, 5 Maret 2025 dini hari: Operasi penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.
- Penangkapan enam tersangka, termasuk Ketua Bawaslu KBB, RNF.
- Tersangka terdiri dari tiga diduga bandar dan kurir (SP, AP, dan EKS), dan tiga pengguna narkoba (RNF, TY, dan RI).
- Jumat, 7 Maret 2025: Konfirmasi penangkapan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
- Proses hukum terhadap seluruh tersangka sedang berlangsung.