Bareskrim Telusuri Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Selebgram

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang influencer media sosial, Lisa Marliana. Laporan tersebut berfokus pada konten yang disebarkan melalui platform online yang dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada dalam tahap pendalaman. Tim penyidik sedang melakukan kajian mendalam terhadap substansi laporan untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

"Laporan sudah diterima Bareskrim Polri. Saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. "Substansi laporan sedang dikaji penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan yang relevan untuk mendukung atau membantah klaim pencemaran nama baik.

"Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani," jelasnya. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai."

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marliana didasari atas dugaan penyebaran informasi bohong yang berkaitan dengan kehidupan pribadi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa laporan telah teregistrasi dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Muslim menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak benar dan dapat merugikan pihak lain.

Inti dari laporan tersebut adalah bantahan Ridwan Kamil terhadap klaim Lisa Marliana yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan dirinya pada tahun 2021 dan bahkan mengklaim memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menilai bahwa klaim tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Kasus ini bermula ketika Lisa Marliana mengunggah pernyataan di media sosial yang mengklaim adanya hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban atas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan mereka. Pernyataan ini kemudian menjadi viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Ridwan Kamil sendiri telah secara terbuka membantah tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.