OC Kaligis Menampik Keterlibatan dalam Dugaan Suap Pembebasan Ronald Tannur
Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior yang dikenal dengan inisial OC, dengan tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus meninggalnya Dini Sera.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, OC Kaligis menjelaskan mengenai catatan bertuliskan 'OC' yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat penggeledahan di kediaman salah satu terdakwa. Menurutnya, catatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Ronald Tannur, melainkan terkait dengan perkara kasasi yang sedang ia tangani.
"Catatan ini berkaitan dengan nama OC dalam kurung kasasi, kemudian tim dan tanda tanya dalam kurung lima, plus satu dalam kurung bp. Kemudian di bawahnya lagi ada lagi 1006 dalam kurung PK, kemudian 15 dalam kurung, kemudian saya, kemudian ada tanda panah satunya pak, dalam kurung," ujar OC saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia menambahkan bahwa catatan tersebut merujuk pada upaya kasasi dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana ia melaporkan hakim yang dianggap memihak lawan.
Jaksa kemudian mencoba menggali lebih dalam mengenai pemahaman OC terhadap catatan tersebut. OC menjelaskan bahwa ia menginterpretasikan catatan itu sebagai indikasi bahwa Lisa Rachmat, pengacara yang menjadi lawannya dalam perkara kasasi tersebut, berusaha untuk mengalahkannya.
"Jadi OC yang saksi pahami ini ada catatan dikonfirmasi kepada saksi apakah pernah bersinggungan atau berperkara yang terkait adalah kasasi untuk di Jakut?" tanya jaksa.
"Ya, itu nama saya, kan OC nama saya, siapa lagi. Kebetulan kasasi hubungan dengan perkara saya yang lagi di kasasi, jadi kasus ini saya artikan supaya Lisa Rachmat mengalahkan perkara saya di kasasi. Itu aja yang saya tahu," jawab OC.
Lebih lanjut, OC Kaligis menegaskan bahwa ia tidak terlibat sama sekali dalam perkara Ronald Tannur. Ia meyakini bahwa catatan yang ditemukan penyidik tersebut berkaitan dengan perkara kasasi di mana ia berhadapan dengan Lisa Rachmat.
"Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?" tanya jaksa.
"Sama sekali tidak," jawab OC.
Sebelumnya, OC Kaligis telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Jaksa mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat. Jaksa mendakwa Meirizka telah memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Selain itu, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah amplop cokelat berisi USD 100.000.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.