Kemenkes RI Berencana Terapkan Uji Kejiwaan untuk Calon Dokter Spesialis di Tengah Penolakan

Kemenkes RI Rencanakan Uji Kejiwaan untuk PPDS

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berencana menerapkan uji kejiwaan sebagai syarat wajib bagi calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, yang mencuat baru-baru ini.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kolegium dokter jiwa untuk mempersiapkan pelaksanaan tes kejiwaan bagi calon dokter spesialis dan dokter residen yang sedang menjalani pendidikan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kesehatan mental para calon dokter spesialis sebelum mereka terjun ke dunia medis yang penuh tekanan.

"Banyak pihak yang menolak pelaksanaan tes kejiwaan ini, dan justru itulah penyebab utama masalah ini terjadi. Kondisi mental para PPDS tidak terpantau dengan baik, sehingga kejadian seperti ini dapat terjadi," ujar Menkes dalam konferensi pers terkait Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis pada Senin, 21 April 2025.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pemeriksaan kejiwaan bagi dokter residen dan calon PPDS merupakan praktik standar yang telah lama diterapkan di berbagai negara maju. Kemenkes berencana menggunakan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebagai bagian dari proses seleksi calon dokter. Tes ini akan membantu mengidentifikasi potensi gangguan psikologis yang mungkin tidak sesuai dengan tuntutan profesi medis.

MMPI, sebagai alat ukur psikologis yang komprehensif, dirancang untuk mengukur berbagai aspek kepribadian dan psikopatologi. Penggunaannya dalam konteks seleksi PPDS diharapkan dapat membantu menyaring individu-individu yang memiliki profil psikologis yang stabil dan mampu menghadapi tekanan serta tantangan yang melekat pada profesi dokter spesialis.

"Jadi, anggapan bahwa ujian ini tidak ada atau tidak efisien adalah tidak benar. Praktik ini sudah lama diterapkan di luar negeri. Program PPDS telah berjalan selama puluhan tahun, dan validitas tes kejiwaan ini telah diuji dan diakui oleh para ahli di bidang kedokteran jiwa," tegas Menkes.

Implementasi tes kejiwaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis dan mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran etik dan disiplin di lingkungan medis. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkes untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para tenaga medis.

Namun, rencana penerapan tes kejiwaan ini juga menuai sejumlah kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas tes kejiwaan dalam memprediksi perilaku seseorang di masa depan. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa hasil tes kejiwaan dapat disalahgunakan atau digunakan untuk mendiskriminasi calon dokter spesialis.

Kemenkes RI sendiri mengakui bahwa implementasi tes kejiwaan ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Oleh karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk calon dokter spesialis, dokter residen, dan tenaga medis lainnya. Kemenkes juga akan memastikan bahwa proses seleksi calon dokter spesialis dilakukan secara transparan dan adil.

Dengan penerapan tes kejiwaan ini, Kemenkes berharap dapat menciptakan generasi dokter spesialis yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki kesehatan mental yang baik dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.