Suami Mantan Wali Kota Semarang Didakwa Terkait Permintaan Dana Proyek
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang memasuki babak baru. Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan permintaan uang komitmen (fee) senilai Rp 15 miliar. Dugaan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Menurut JPU Wawan Yunarwanto, permintaan tersebut disampaikan Alwin kepada Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor Martono pada Desember 2022. Dalam pertemuan tersebut, Martono mengajukan permohonan agar dirinya dan anggota Gapensi diberikan prioritas dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Alwin, yang disebut sebagai representasi dari Mbak Ita, menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan meneruskannya kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Beberapa hari kemudian, pertemuan lanjutan diadakan di kediaman pribadi Mbak Ita di kawasan Banyumanik. Dalam pertemuan ini, Alwin menunjukkan dokumen pengadaan tahun anggaran 2023 kepada Martono. Lebih lanjut, Alwin menyampaikan bahwa total nilai proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang mencapai Rp 500 miliar, dan ia meminta uang komitmen (fee) sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Martono kemudian menanyakan mengenai teknis pemenangan proyek, yang dijawab oleh Alwin bahwa hal tersebut akan diatur olehnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang digelar merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara. Alwin dan Hevearita berada dalam satu berkas perkara, sementara dua berkas lainnya atas nama Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023-2024. Hevearita dan Alwin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan.