Polisi Tangkap Lima Tersangka Terkait Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Provokator Berperan Memicu Amarah Massa
Kepolisian Resor Metropolitan Depok berhasil mengamankan lima individu yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran mobil dinas kepolisian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah seorang wanita berinisial LA. Berdasarkan penyelidikan, LA diduga kuat berperan sebagai provokator yang memicu amarah massa hingga berujung pada pembakaran kendaraan. "Peran yang bersangkutan adalah menghasut warga untuk melakukan pembakaran mobil polisi dengan meneriakkan kata-kata provokatif seperti 'bakar, bakar, bakar'," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya.
Selain LA, empat tersangka lain juga berhasil diamankan, yaitu RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut. RS diketahui berperan aktif menutup portal jalan dengan tujuan menghalangi petugas kepolisian yang hendak membawa TS, seorang tokoh ormas, ke Polres Metro Depok. Tidak hanya itu, RS juga terlibat aksi pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian.
Sementara itu, GR alias AR secara langsung terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi. Sedangkan LS berperan dalam perusakan mobil dinas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, terungkap bahwa TS, ketua ormas tersebut, diduga menjadi orang yang pertama kali menginstruksikan pembakaran mobil melalui panggilan video kepada RS dan THS (yang saat ini masih buron). OE alias AR juga menjadi saksi dalam percakapan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan keterlibatan TS.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, insiden ini bermula ketika tim gabungan yang terdiri dari 14 personel polisi mendatangi kediaman TS dengan menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk melakukan penjemputan terhadap TS yang telah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," jelas Bambang.
Saat petugas bertemu dengan TS, mereka langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS menunjukkan perlawanan yang memicu keributan. "Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," lanjut Bambang.
Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Petugas berhasil membawa TS ke mobil polisi yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, saat hendak dibawa ke Markas Polres Metro Depok, mobil tersebut dikejar oleh massa. Kendaraan yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat dihadang portal di dekat rumah TS. Sementara itu, tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal mengalami kerusakan akibat amukan massa. Dalam insiden tersebut, tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka-luka.