Retret Kepala Daerah: Mendagri Jelaskan Mekanisme Penunjukan Lembah Tidar, KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
Retret Kepala Daerah: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Laporan dugaan pelanggaran penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Lembah Tidar telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 28 Februari 2025. Langkah tersebut diapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai bentuk pengawasan publik yang positif. Namun, laporan tersebut memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan tersebut. Mendagri Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret, menekankan bahwa penunjukan langsung dibenarkan berdasarkan Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021) dalam hal hanya ada satu pelaku usaha yang mampu memenuhi kebutuhan spesifik acara tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut dipilih karena kemudahan aksesibilitas dan kapasitasnya yang mampu menampung hingga 400-500 orang, sangat ideal untuk acara yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa serta keamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Aturan Pengadaan
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari para pakar hukum tata negara dan peneliti, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan retret kepala daerah. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana kegiatan. Para pelapor menduga adanya korelasi antara perusahaan tersebut dengan kekuasaan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan bahwa petinggi perusahaan tersebut diduga merupakan anggota partai politik. Selain itu, para pelapor juga menyoroti ketidaktransparan dalam proses pemilihan tender, yang dianggap melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Proses penunjukan yang tidak terbuka dan kurang transparan, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara kompetitif dan adil. Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara. Para pelapor menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa untuk pelatihan seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan, memastikan keterbukaan dan persaingan yang sehat antar penyedia jasa.
Tanggapan Mendagri dan Pertimbangan Keamanan
Mendagri Tito Karnavian secara tegas membantah adanya hubungan antara penunjukan lokasi dan pemilik PT Lembah Tidar Indonesia. Beliau menekankan bahwa pertimbangan utama adalah kapasitas dan kesesuaian lokasi untuk menunjang kelancaran acara, termasuk parade senja dan makan malam bersama presiden, serta aspek keamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Beliau juga menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor dan telah berkoordinasi dengan LKPP. Pernyataan Mendagri ini perlu dikaji lebih lanjut oleh KPK untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Mendagri telah memberikan klarifikasi, pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa untuk retret kepala daerah tetap menjadi sorotan publik dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam oleh KPK.
- Poin-poin penting yang perlu diteliti lebih lanjut oleh KPK meliputi:
- Hubungan antara PT Lembah Tidar Indonesia dan pihak-pihak yang berwenang.
- Transparansi dan proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan retret kepala daerah.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.
- Potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran.
Kesimpulannya, laporan dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan penting terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Perlu adanya penyelidikan yang komprehensif dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.