Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: LPSK Berikan Perlindungan kepada Keluarga dan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti permohonan yang diajukan, LPSK kini memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi-saksi kunci dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima enam permohonan perlindungan. Permohonan ini meliputi berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum yang krusial bagi keluarga dan saksi dalam menghadapi proses peradilan. Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan psikologis untuk meringankan trauma yang dialami akibat peristiwa pembunuhan yang keji ini. Lebih lanjut, LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi sebagai bentuk ganti rugi bagi keluarga korban.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak keluarga korban terpenuhi. Sri Suparyati juga membuka pintu bagi siapapun yang memiliki informasi atau bukti tambahan yang dapat membantu memperkuat proses penegakan hukum. Keterbukaan ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa pelaku ke pengadilan.

LPSK juga menjalin koordinasi intensif dengan Polisi Militer dan Oditur Militer, yang memiliki peran penting dalam proses peradilan militer terhadap pelaku. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Keluarga korban telah mengajukan permohonan restitusi kepada pelaku sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. LPSK mendukung penuh upaya ini dan akan memastikan bahwa permohonan restitusi tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum yang diajukan kepada majelis hakim.

"Kami meminta agar Oditur terbuka untuk menerima pengajuan restitusi ini dan memasukkannya sebagai bagian dari perkara persidangan, sehingga dapat diputuskan oleh Majelis Hakim," tegas Sri Suparyati.

Kasus pembunuhan Juwita mencuat setelah jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kejanggalan dalam kematiannya mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah serangkaian penyelidikan, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Jumran, seorang anggota TNI AL yang juga merupakan kekasih korban. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, mengungkapkan bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakta-fakta baru juga terungkap setelah penetapan tersangka, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum pembunuhan terjadi.

Dalam perkembangannya, LPSK terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan perlindungan serta hak-hak yang seharusnya.