Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah: Pengembang Terjebak Aturan Baru, Bagaimana Solusinya?
Pemerintah memperketat aturan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan residensial atau industri, dengan tujuan utama menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi pengembang properti yang telah berinvestasi pada lahan sawah dengan harapan menjadikannya kawasan perumahan.
Praktik pembelian lahan pertanian untuk pengembangan perumahan bukanlah hal baru. Harga lahan pertanian yang relatif lebih rendah dibandingkan lahan permukiman seringkali menjadi daya tarik bagi pengembang. Namun, dengan adanya regulasi yang semakin ketat, pengembang yang telah terlanjur membeli lahan sawah kini menghadapi dilema.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan sawah, terutama yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan. Bagi pengembang yang telah membeli lahan tersebut, Nusron memberikan solusi berupa penggantian lahan dengan lahan lain yang memiliki tingkat produktivitas yang setara.
"Jika lahan tersebut termasuk LSD, maka tidak diperbolehkan untuk dibangun perumahan. Jika sudah terlanjur dibeli, lahan tersebut harus ditanami jagung atau padi. Tidak boleh ditanami batu bata, terutama jika sudah termasuk dalam kategori LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Pengembang wajib mengganti lahan tersebut dengan lahan lain yang memiliki produktivitas yang sama," ujar Nusron usai rapat dengan Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, juga menyampaikan penegasan serupa. Dalam sebuah diskusi dengan pengembang perumahan subsidi, Ara menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan dari Direktur PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo, mengenai kesulitan dalam membangun rumah subsidi akibat aturan terkait alih fungsi lahan persawahan.
Hari Purnomo mengungkapkan bahwa perusahaannya telah membebaskan lahan di Bekasi, Jawa Barat, yang awalnya termasuk dalam zona kuning (area yang diperuntukkan bagi permukiman). Namun, sebagian besar lahan tersebut merupakan area persawahan yang kini tidak diperbolehkan lagi untuk dialihfungsikan. Hari menyampaikan kekhawatiran bahwa tidak mungkin bagi pengembang untuk membebaskan tanah darat di Bekasi karena ketersediaannya terbatas dan zona kuning sudah habis.
Ara merespons keluhan tersebut dengan menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk pembangunan perumahan. "Kita memang ingin membangun rumah untuk rakyat, tetapi kita juga ingin menjaga ketahanan pangan dan mencapai swasembada pangan. Oleh karena itu, persawahan tidak boleh dijadikan perumahan," tegasnya.
Situasi ini menyoroti keseimbangan antara kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian. Pemerintah berupaya untuk memastikan ketersediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, namun juga berkomitmen untuk menjaga lahan pertanian yang produktif demi ketahanan pangan nasional. Solusi yang ditawarkan, seperti penggantian lahan dengan produktivitas yang sama, diharapkan dapat menjadi jalan tengah bagi pengembang yang telah berinvestasi pada lahan sawah.
Daftar Poin Penting:
- Pemerintah melarang alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan demi ketahanan pangan.
- Pengembang yang terlanjur membeli lahan sawah harus menggantinya dengan lahan yang produktivitasnya sama.
- Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dibangun perumahan.
- Menteri ATR/BPN dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian.
- Pengembang mengeluhkan kesulitan mendapatkan lahan darat untuk perumahan subsidi.
Solusi yang Mungkin:
- Penggantian Lahan: Pengembang mengganti lahan sawah yang dibeli dengan lahan lain yang memiliki produktivitas yang sama.
- Intensifikasi Pertanian: Meningkatkan produktivitas lahan pertanian yang ada melalui teknologi dan praktik pertanian yang lebih baik.
- Perencanaan Tata Ruang yang Lebih Baik: Pemerintah dan pengembang bekerja sama dalam perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian.
- Insentif untuk Pengembang: Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang yang membangun perumahan di lahan yang tidak produktif secara pertanian.
Dengan solusi-solusi ini, diharapkan keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian dapat tercapai, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga.