Oknum Pegawai Kontrak Disdikpora Buleleng Terjerat Kasus Pungli Dana Pensiun Guru, Dipecat dan Status PPPK Dicabut
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang pegawai kontrak berinisial IGSY dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Pemberhentian ini terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan IGSY terhadap dana pensiun guru.
Kasus ini mencuat setelah IGSY diduga memanfaatkan posisinya untuk menawarkan bantuan pencairan dana pensiun kepada para guru. Modusnya adalah dengan mendekati guru-guru yang sudah lanjut usia dan tinggal jauh dari pusat kota. IGSY meyakinkan mereka bahwa proses pencairan dana pensiun rumit dan memerlukan bantuan dirinya. Padahal, proses pencairan dana pensiun sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh para guru tanpa harus melalui perantara atau membayar sejumlah uang.
Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa IGSY diduga telah mengambil keuntungan pribadi dari praktik pungli ini. Bahkan, IGSY juga diketahui memegang kartu ATM milik sejumlah pensiunan guru, yang semakin memudahkannya dalam melakukan aksinya. Akibat perbuatannya ini, IGSY diperkirakan telah meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Tindakan tegas berupa pemecatan diambil oleh Pemkab Buleleng karena IGSY dinilai telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencoreng nama baik instansi pemerintah. Selain pemecatan, IGSY juga terancam berurusan dengan pihak kepolisian setelah sejumlah pensiunan guru yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini.
"Banyak modus yang dia gunakan. Korbannya juga banyak. Sehingga kami ambil tindakan sebagai pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," ujar Ariadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menambahkan bahwa proses pemecatan IGSY telah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Saat ini, Pemkab Buleleng juga tengah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan status kelulusan IGSY sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Buleleng dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pemecatan Pegawai Kontrak: IGSY dipecat dari Disdikpora Buleleng karena dugaan pungli dana pensiun guru.
- Pembatalan Status PPPK: Pemkab Buleleng mengusulkan pembatalan status kelulusan IGSY sebagai PPPK ke BKN.
- Modus Pungli: IGSY menawarkan bantuan pencairan dana pensiun kepada guru-guru lansia dengan iming-iming kemudahan.
- Korban: Sejumlah pensiunan guru menjadi korban praktik pungli IGSY.
- Pelanggaran Kode Etik: IGSY dinilai melanggar kode etik ASN dan mencoreng nama baik instansi pemerintah.
- Ancaman Pidana: IGSY terancam berurusan dengan pihak kepolisian atas laporan dari para korban.