Eks Dirjen Minerba Terancam 8 Tahun Kurungan dalam Skandal Korupsi Timah Ratusan Triliun

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Senin, 21 April 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman badan, Bambang Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, JPU menuntut Bambang Gatot untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Apabila Bambang Gatot tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, JPU mengusulkan agar harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan Bambang Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif.

JPU juga menyoroti bahwa Bambang Gatot tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Namun, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Bambang Gatot, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto. Alwin Albar dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sementara Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Bambang Gatot, Alwin Albar dan Supianto tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.

JPU meyakini bahwa Bambang Gatot, Alwin Albar, dan Supianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan timah, di mana Bambang Gatot diduga menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah meskipun belum lengkap, dan menerima imbalan sebesar Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 30 Desember 2024, JPU mengungkapkan bahwa Bambang Gatot selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, secara melawan hukum menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk. Padahal, ia mengetahui bahwa masih terdapat kekurangan, yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, Bambang Gatot juga dituduh memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan pelogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah, meskipun kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019. Akibatnya, PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal.

Sebagai imbalan atas perbuatannya, Bambang Gatot diyakini menerima uang sebesar Rp 60 juta, serta fasilitas lain berupa sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.

Berikut rincian fasilitas yang diterima Bambang Gatot:

  • Uang sebesar Rp 60 juta.
  • Sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk.
  • Door prize tiga buah handphone iPhone 6 seharga Rp 12 juta.
  • Tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.