Hakim Kabulkan Permohonan Berobat Lisa Rachmat, Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Utama
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan izin berobat yang diajukan oleh Lisa Rachmat, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap. Izin tersebut diberikan agar Lisa dapat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan persetujuan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). "Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa Lisa Rachmat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada Dr. Andreas Hari, SPSK pada Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal Lisa selama proses pemeriksaan kesehatan. Hakim Rosihan menekankan bahwa pemberian izin berobat ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak menerima imbalan apapun dari pihak Lisa maupun terdakwa lain dalam kasus tersebut.
"Kami sampaikan dalam hal ini kepada terdakwa Lisa bahwa kami tidak ada menerima apapun terkait dengan penetapan ini. Jangan mencoba-coba memberikan sesuatu, baik kepada Majelis atau siapapun yang mengatasnamakan Majelis. Ini murni dari kemanusiaan," tegas Hakim Rosihan.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Zarof Ricar, terdakwa lain dalam kasus yang sama, juga mengajukan permohonan izin berobat. Zarof, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, prostat, dan diabetes, membutuhkan pemeriksaan kesehatan dan medical check-up. Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan berjanji akan mempelajarinya sebelum memberikan keputusan.
Hakim Rosihan kembali menegaskan bahwa pemberian izin berobat ini semata-mata didasarkan pada alasan kemanusiaan, serta untuk memastikan kelancaran persidangan. Ia mengingatkan baik Lisa maupun Zarof untuk tidak mencoba memberikan apapun kepada majelis hakim dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus.
"Kami ingatkan kembali, baik kepada terdakwa Lisa maupun terdakwa Zarof, tidak ada kepentingan apapun untuk memberikan izin melakukan perawatan. Ini murni kemanusiaan untuk memperlancar persidangan. Kalau terdakwa sakit berarti kita tidak bisa melanjutkan persidangan," kata Rosihan.
Zarof Ricar sendiri didakwa atas keterlibatannya dalam permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa Lisa Rachmat menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar dan telah memberikan Rp 5 miliar kepada majelis kasasi.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan dalam mengupayakan putusan kasasi yang menguntungkan pihak Gregorius Ronald Tannur. Disebutkan Lisa ingin putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi dapat diatur. Zarof juga melakukan swafoto dengan Hakim Agung Soesilo dan mengirimkan foto tersebut kepada Lisa Rachmat.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan, 'Siap Pak, terima kasih'," ujar jaksa.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, majelis kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah. Akibatnya, anak mantan anggota DPR RI tersebut dihukum penjara selama enam tahun.