Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Warung Kopi di Kalideres

Penggerebekan Warung Kopi di Kalideres Ungkap Praktik Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di balik kedok warung kopi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, dengan inisial SBU dan JPM.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya pada awal April 2024. Saat melakukan patroli di dunia maya, tim menemukan sebuah situs web perjudian online yang mencurigakan bernama gulalislot69.top. Situs ini diduga kuat digunakan sebagai platform untuk kegiatan perjudian daring. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa situs tersebut menggunakan nomor rekening atas nama SBU dan JPM sebagai tujuan deposit.

Kronologi Pengungkapan

Penyelidikan awal mengarah pada sebuah alamat di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Namun, saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, tim tidak menemukan keberadaan para pelaku. Tidak menyerah, tim terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi baru dari masyarakat yang mengarah pada lokasi lain.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil menangkap SBU dan JPM di sebuah warung kopi di Jalan Prima I, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua rekening bank atas nama pelaku, sebuah laptop, dan tiga unit ponsel.

Peran Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, SBU berperan sebagai administrator yang mengelola situs judi online tersebut. Sementara itu, JPM bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan situs yang disebut sebagai situs slot "scamming".

Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE terkait aktivitas situs judi daring. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku ini cukup berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perjudian online yang semakin beragam dan terselubung. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan ini.