LPSK Temukan Indikasi Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Hukuman Pelaku Terancam Diperberat

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan temuan indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh pelaku, Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut.

Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan LPSK pada tanggal 17 hingga 18 April 2025. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa indikasi TPKS tersebut diduga terjadi sebelum pembunuhan Juwita. Hal ini berpotensi memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Jumran.

"Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat memperberat hukuman," ujar Sri Suparyati.

LPSK mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini. Mereka mendorong agar dugaan kekerasan seksual ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. LPSK juga berharap agar penyidik membuka penyelidikan lanjutan jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung dugaan tersebut.

Selain itu, LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi-saksi dalam kasus ini. Permohonan tersebut meliputi:

  • Pendampingan hukum
  • Bantuan psikologis
  • Fasilitasi restitusi

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Kematiannya yang dinilai tidak wajar memicu desakan dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru agar Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Jumran, yang merupakan kekasih korban. Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.

Penetapan Jumran sebagai tersangka membuka tabir fakta-fakta baru, termasuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sebelum pembunuhan. Temuan LPSK ini semakin memperkuat indikasi tersebut dan membuka peluang bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.