Eks Karyawan UD Sentosa Seal Laporkan Staf HRD ke Polda Jatim Atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal terus bergulir. Setelah laporan yang diajukan oleh Jan Hwa Diana, kini giliran mantan karyawan lainnya, Dimas, melaporkan seorang staf HRD bernama Veronika ke Polda Jawa Timur.
Dimas, melalui kuasa hukumnya, Haji Ettar, melaporkan Veronika atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Veronika, yang juga diduga memiliki hubungan keluarga dengan Diana, diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penerimaan dan penyimpanan ijazah serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para karyawan UD Sentosa Seal.
"Kita melaporkan Vero dan kawan-kawan. Karena yang menerima ijazah dan SKCK itu adalah si Vero dan kawan-kawan," ujar Haji Ettar kepada awak media di Polda Jawa Timur, Senin (21/4/2025).
Ettar menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyasar Veronika seorang diri, tetapi juga melibatkan beberapa pegawai lain di UD Sentosa Seal. Meskipun demikian, Ettar enggan mengungkapkan secara spesifik jumlah dan jabatan dari para terlapor. Pihaknya memilih untuk menggunakan istilah "Vero dan kawan-kawan" karena bukti yang mereka miliki berupa surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK yang ditandatangani oleh Veronika dan beberapa pegawai lainnya, termasuk seorang bernama Andi.
"Yang kita bawa bukti tanda terima dan copy ijazah. Tanda terima itu ditandatangani Vero, di bawahnya ada namanya Andi," jelas Ettar.
Laporan ini, ditegaskan oleh Ettar, tidak ada kaitannya dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya telah mengawal kasus ini jauh sebelum sidak Wamenaker terjadi, bahkan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari Walikota, Wakil Walikota, hingga Wamenaker.
Ettar juga menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya bertindak sebagai kuasa hukum dari Dimas, dan bukan mewakili 31 korban lainnya yang sebelumnya telah melaporkan kasus serupa ke Polrestabes Surabaya. "Kami sementara mewakili satu klien. Kalaupun nanti yang lain-lain kita umumkan lagi nanti," pungkasnya.
Nama Veronika sendiri mencuat ke publik setelah sidak Wamenaker Noel di gudang UD Sentosa Seal. Dalam sidak tersebut, Wamen Noel sempat mempertanyakan masalah identitas karyawan dan penahanan ijazah kepada salah satu staf. Staf tersebut menyebutkan bahwa Veronika adalah admin yang bertanggung jawab atas penahanan ijazah karyawan. Namun, Diana membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa Veronika telah mengundurkan diri. Ironisnya, staf lain justru mengungkapkan bahwa Veronika sedang berada di dalam kantor. Ketika ditemui, Veronika berdalih hanya mampir untuk bermain.
"Ini kantor, tempat kerja bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal janggal jadi nanti kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegas Wamen Noel saat itu.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Mantan karyawan UD Sentosa Seal, Dimas, melaporkan staf HRD bernama Veronika ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah.
- Veronika diduga sebagai pihak yang menerima dan menyimpan ijazah serta SKCK karyawan.
- Laporan ini tidak hanya menyasar Veronika, tetapi juga beberapa pegawai lain.
- Kuasa hukum Dimas menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan sidak Wamenaker.
- Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan terkait dugaan penahanan ijazah di UD Sentosa Seal.
Kronologi Singkat:
- Sidak Wamenaker: Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke UD Sentosa Seal terkait dugaan penahanan ijazah karyawan.
- Keterangan Staf: Staf UD Sentosa Seal menyebut Veronika sebagai pihak yang menahan ijazah.
- Bantahan Diana: Diana membantah dan menyebut Veronika sudah resign.
- Laporan Polisi: Mantan karyawan melaporkan Veronika ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.