Korban Perundungan di Surabaya Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp 2 Miliar Sebagai Syarat Perdamaian

Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di Surabaya, CW (14), memasuki babak baru. Korban mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp 2 miliar kepada sejumlah teman yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Tuntutan ini diajukan sebagai syarat untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan hukum korban, Johan Widjaja, menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan di Gedung Siola, Surabaya. Dalam mediasi tersebut, para terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, CW menilai permintaan maaf tersebut tidak tulus dan hanya bertujuan agar kasusnya tidak dilanjutkan. CW merasa bahwa permintaan maaf tersebut hanya dilandasi ketakutan karena kasus ini telah masuk ke ranah penyelidikan kepolisian.

Merasa tidak puas dengan permintaan maaf tersebut, CW mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp 2 miliar sebagai syarat untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukannya pada 11 November 2024. Pihak korban bersedia memaafkan para pelaku bullying jika kompensasi tersebut dipenuhi. Namun, orang tua dari para terlapor menyatakan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi tuntutan tersebut, sehingga proses mediasi belum mencapai kesepakatan penuh.

Johan Widjaja menambahkan bahwa pihak korban tidak memberikan batasan waktu terkait pembayaran kompensasi tersebut. Namun, jika kompensasi tidak dipenuhi, kasus ini akan terus berlanjut ke pengadilan. CW berharap bahwa penyelesaian kasus ini melalui jalur pengadilan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak.

Kasus perundungan ini sendiri telah berlangsung sejak awal CW masuk sekolah. Menurut kuasa hukum korban, tindakan perundungan dari para pelaku sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Adapun bentuk bullying yang dilakukan oleh para pelaku beragam, mulai dari tindakan verbal, fisik, hingga pengucilan sosial.

Rincian tuntutan korban:

  • Kompensasi materiil sebesar Rp 2 miliar
  • Permintaan maaf secara terbuka
  • Jaminan tidak akan melakukan tindakan perundungan lagi

Tanggapan pihak terlapor:

  • Menyesalkan terjadinya insiden perundungan
  • Mengajukan permintaan maaf kepada korban dan keluarga
  • Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa
  • Menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan kompensasi sebesar Rp 2 miliar

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan di lingkungan sekolah.