Pemerintah Jadwalkan Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan pada Tahun 2025

Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan RUU Kejaksaan akan menjadi agenda pembahasan prioritas pada tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (21/4/2025). Menurutnya, meskipun kedua RUU tersebut masuk dalam agenda legislasi tahun depan, substansi dan detail isi dari masing-masing RUU masih memerlukan pembahasan mendalam. Proses pembahasan yang komprehensif ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa kedua RUU tersebut selaras dengan kebutuhan dan dinamika hukum yang berkembang.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait RUU Polri, khususnya mengenai isu potensi pemberian kewenangan yang berlebihan (super power) kepada kepolisian, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa spekulasi tersebut prematur. Ia menjelaskan bahwa draf RUU Polri saat ini belum dibahas secara substansial, sehingga penilaian terhadap isi dan potensi dampaknya belum dapat dilakukan secara objektif.

"Super power-nya di mana? Wong kita isinya belum kita bahas kok," ujar Prasetyo Hadi, menepis kekhawatiran yang muncul. Ia menekankan bahwa pemerintah akan memastikan proses pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli hukum, praktisi, dan masyarakat sipil. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat optimal bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan melalui landasan hukum yang kokoh. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi terwujudnya supremasi hukum dan keamanan negara.

Pemerintah berencana membahas lebih lanjut mengenai agenda pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan ini. Saat ini pemerintah masih belum dapat memberikan detail lebih jauh sampai pembahasan dilakukan secara mendalam.