Analisis Pajak Investasi Emas: Keunggulan dan Pertimbangan Dibandingkan Aset Lain

Investasi emas terus menunjukkan daya tarik yang kuat di kalangan masyarakat, seiring dengan tren kenaikan harganya. Bagi para calon investor, pemahaman mendalam mengenai implikasi pajak dalam pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas menjadi krusial untuk mengoptimalkan potensi keuntungan.

Namun, penting juga untuk membandingkan aspek perpajakan emas dengan instrumen investasi lain seperti obligasi, reksa dana, dan aset kripto. Mari kita telaah lebih lanjut.

Struktur Pajak Investasi Emas

Secara umum, emas memiliki keunggulan kompetitif dalam hal perpajakan. Pembelian emas batangan di Butik Antam dengan berat 0,5 gram hingga 100 gram tidak dikenakan pajak. Akan tetapi, pembelian emas batangan dengan berat 250 gram hingga 1.000 gram akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Sementara itu, pembelian emas batangan di jaringan ritel akan dikenakan ongkos tambahan karena penjual perlu membayarkan PPh sebesar 0,25 persen. Biaya ini bervariasi di setiap toko ritel.

Untuk transaksi buyback emas di Butik Antam, PPh sebesar 1,5 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Perbandingan dengan Instrumen Investasi Lain

Dibandingkan dengan instrumen investasi lain, emas terbilang unggul karena memiliki beban pajak yang paling rendah. Berikut adalah perbandingan dengan beberapa aset lain:

  • Obligasi: Imbal hasil dari obligasi, baik pemerintah maupun korporasi, dikenakan PPh sebesar 10 persen sesuai PP Nomor 91 Tahun 2021. Selain itu, pembelian obligasi juga dikenakan biaya transaksi yang bervariasi tergantung pada platform yang digunakan.
  • Reksa Dana: Pemegang reksa dana dikenakan PPh untuk setiap pendapatan yang diperoleh. Perlakuan pajak ini bervariasi tergantung pada jenis portofolio yang dimiliki, termasuk dividen, bunga obligasi, dan penjualan saham. Untuk portofolio obligasi, pajak yang dikenakan adalah PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk portofolio deposito, pajak yang dikenakan adalah PPh final sebesar 20 persen sesuai PMK Nomor 212/PMK.03/2018. Sementara itu, untuk saham, dikenakan PPh final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi.
  • Aset Kripto: Transaksi aset kripto dikenakan PPh sebesar 0,1 persen, yang dipotong langsung saat transaksi di platform perdagangan. Penjualan aset kripto kepada pihak lain dikenakan PPN sebesar 0,11 persen, sesuai PPh Pasal 22.

Pertimbangan di Luar Aspek Perpajakan

Walaupun emas unggul dalam hal beban pajak, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor lain terkait investasi. Menurutnya, emas tidak memberikan manfaat langsung bagi perekonomian dan tidak menghasilkan arus kas secara periodik.

Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, obligasi pemerintah dapat menjadi pilihan yang menarik. Biaya transaksi Surat Berharga Negara (SBN) cenderung rendah, dan pembeliannya dapat berkontribusi dalam mengatasi defisit negara.