Dokter Spesialis di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan Kerja Wanita

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polrestabes Medan telah menetapkan RI sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Dewiyana Simbolon.

Insiden ini terjadi pada Senin, 4 Oktober 2024, di sebuah klinik di kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal. Saat itu, Dewiyana dan RI tengah berdiskusi mengenai pekerjaan. Menurut keterangan Dewiyana, pemicu peristiwa ini adalah panggilan telepon dari ibunya.

Dewiyana menjelaskan bahwa RI tiba-tiba curiga dirinya merekam percakapan mereka saat mengangkat telepon. Kecurigaan ini memicu emosi RI. "Dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa," ujar Dewiyana.

Tanpa diduga, RI langsung melakukan tindakan kekerasan. "Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. Saya jatuh tersungkur. Di situ saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang," ungkap Dewiyana.

Saat kejadian, hanya ada Dewiyana dan RI di dalam ruangan. Staf klinik lainnya berada di luar dan tidak terlibat.

Dewiyana juga mengaku menerima pesan WhatsApp berisi ancaman dan pengakuan dari RI terkait tindak kekerasan yang pernah dilakukannya terhadap perempuan lain. "Dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. Jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus," jelasnya.

Atas kejadian ini, Dewiyana melaporkan RI ke Polrestabes Medan. Ia juga menyerahkan bukti-bukti seperti hasil visum dan dokumentasi luka-luka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengkonfirmasi penetapan RI sebagai tersangka. "(Kasus) dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu," kata Bayu.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada RI untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut," imbuh Bayu.

Bukti yang diserahkan oleh Korban:

  • Hasil Visum
  • Dokumentasi Luka-luka
  • Pesan WhatsApp berisi ancaman

Pernyataan Korban (Dewiyana Simbolon):

  • Mendapat perlakuan kasar tanpa alasan jelas.
  • Dicurigai merekam percakapan.
  • Menerima ancaman melalui pesan singkat.