Kadin DKI Jakarta Sediakan 10.000 Peluang Kerja di Sektor Halal, Gaji Hingga Rp10 Juta
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan bagi 10.000 tenaga kerja untuk mengisi posisi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Inisiatif ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat ekonomi halal di Indonesia.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan bahwa pembukaan lowongan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia. Diana Dewi menjelaskan potensi penghasilan yang dapat diperoleh oleh P3H berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Hal ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan industri halal nasional, khususnya di wilayah Jakarta.
"Kadin DKI Jakarta berperan aktif sebagai penggerak, membuka 10 ribu peluang kerja di sektor halal. Kami berharap penghasilan yang diperoleh dapat mencapai Rp4,5 hingga Rp10 juta per bulan," ujar Diana Dewi.
Menurut Diana Dewi, ekonomi halal memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Data menunjukkan bahwa ekspor produk halal Indonesia pada tahun 2024 mencapai USD 41,4 miliar. Selain itu, berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, belanja konsumen Muslim global diperkirakan akan menembus angka USD 2,8 triliun pada tahun 2025. Dengan potensi yang besar ini, Kadin DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan industri halal nasional, khususnya di Jakarta.
Tugas dan Potensi Pendapatan P3H
Konsultan halal, Kartina H. Djahamad, menjelaskan bahwa tugas utama P3H adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan halal dari pelaku usaha makanan dan minuman. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Setiap sertifikat halal yang berhasil didampingi akan memberikan kompensasi sebesar Rp150 ribu.
Satu pelaku usaha dapat mengajukan hingga tiga sertifikat halal. Seorang P3H berpotensi mendampingi hingga 10 pelaku usaha per hari. Dengan demikian, potensi pendapatan yang dapat diperoleh mencapai Rp1,5 juta per hari.
Syarat Pendaftaran P3H Kadin Jakarta
Bagi Anda yang berminat untuk melamar sebagai P3H, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam (dibuktikan dengan KTP)
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Menyiapkan dokumen berupa:
- Fotokopi KTP
- Pas foto
- Ijazah SMA
- NPWP (jika ada)
- Buku tabungan halaman muka
Kesempatan ini terbuka bagi semua usia dan gender, selama pelamar memiliki kemampuan untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Kadin DKI Jakarta melalui nomor telepon (021)3808091 atau melalui Direct Message (DM) di Instagram @kadindkijakarta. Anda juga dapat mengunjungi langsung kantor Kadin DKI Jakarta di alamat Jl. Majapahit No.18-22, Jakarta Pusat.
Mengingat target Indonesia untuk menjadi pusat produksi halal dunia, profesi P3H diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi nasional di masa depan.