Penguatan Regulasi ASI Eksklusif Mendesak: Upaya Pemerintah Diharapkan Lebih Intensif
Pemerintah didorong untuk memperkuat kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi. Desakan ini muncul seiring dengan peningkatan kesadaran dan praktik pemberian ASI di Indonesia, namun juga diiringi dengan tantangan baru dalam pemasaran produk pengganti ASI.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyoroti pentingnya implementasi kebijakan yang efektif untuk memastikan hak ibu dan anak terpenuhi. Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemberian ASI eksklusif dalam beberapa tahun terakhir. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) mencatat peningkatan dari 32% pada tahun 2007 menjadi 68,6% pada tahun 2023. Data Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 74,73% bayi baru lahir mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama.
Namun, angka ini bervariasi berdasarkan tingkat ekonomi dan pendidikan ibu. Hal ini mengindikasikan bahwa akses terhadap informasi dan dukungan yang memadai belum merata di seluruh lapisan masyarakat.
AIMI mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam membuat kebijakan terkait perlindungan ibu menyusui. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI, dan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menegaskan hak anak dan ibu dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum adalah bukti komitmen pemerintah.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI. AIMI menyoroti adanya pelanggaran terhadap kode pemasaran, termasuk melalui pemengaruh (influencer) di media sosial yang menargetkan segmen ibu dan anak. Promosi yang tidak etis ini dapat mempengaruhi keputusan ibu untuk memberikan ASI eksklusif.
Sekjen AIMI Pusat, Lianita Prawindarti, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah untuk menyaring tren promosi susu formula yang tidak etis. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan implementasi kebijakan yang mendukung ibu memberikan ASI eksklusif, seperti memastikan cuti melahirkan yang memadai dan penyediaan fasilitas menyusui yang layak di tempat kerja dan fasilitas umum.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Peningkatan angka ASI eksklusif: Terdapat peningkatan signifikan dalam pemberian ASI eksklusif di Indonesia.
- Variasi berdasarkan status ekonomi dan pendidikan: Akses terhadap informasi dan dukungan ASI eksklusif belum merata.
- Regulasi yang ada: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung ASI eksklusif.
- Tantangan pemasaran susu formula: Pemasaran susu formula yang tidak etis masih menjadi masalah.
- Pengawasan dan implementasi: Pengawasan yang ketat dan implementasi kebijakan yang efektif sangat penting.
Dengan upaya yang lebih intensif dari pemerintah, didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat dan organisasi seperti AIMI, diharapkan angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat dan memberikan manfaat optimal bagi kesehatan bayi dan ibu di Indonesia.