Pengembangan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Metro Jaya Kembali Amankan Seorang Tersangka
Penyidikan kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, oleh oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial TS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa TS memiliki peran sentral dalam insiden tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kombes Wira mengungkapkan bahwa TS diduga kuat menjadi provokator yang menghasut massa, termasuk anggota Ormas, untuk melakukan pembakaran mobil dan melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
"Tersangka TS ini bukan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Tersangka TS ini berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas," ujar Kombes Wira.
Selain penangkapan TS, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi dan menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat DPO tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok saat kejadian berlangsung.
"Dari enam yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang. Ini sudah ada perannya masing-masing, baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," tegas Kombes Wira.
Adapun peran masing-masing DPO adalah sebagai berikut:
- RS: Diduga kuat menarik korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela yang telah dipecahkan.
- THS: Diduga berperan sebagai penghasut warga untuk melakukan tindakan anarkis.
- MS: Diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
- VS: Diduga melemparkan batu hebel ke arah punggung Briptu Z yang menyebabkan korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran masing-masing:
- RS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul anggota.
- GR: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
- ASR: Karyawan swasta, berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
- LA: Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut massa untuk membakar mobil polisi dengan berteriak.
- LS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik aksi pembakaran mobil polisi tersebut.