Mantan Dirjen Minerba ESDM Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gatot Ariyono, menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Tuntutan ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis.

Jaksa meyakini bahwa Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Senin, 21 April 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain tuntutan pidana penjara, Gatot juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Gatot untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta, yang merupakan nilai yang sama dengan uang korupsi yang dinikmatinya.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut uang pengganti belum juga dilunasi, maka harta benda milik Gatot akan disita oleh negara untuk menutupi kerugian. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Gatot harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun sebagai pengganti.

Pada sidang yang sama, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, juga menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Alwin dinilai terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha timah dan membahas perjanjian kerja sama yang merugikan keuangan negara.

Selain Alwin, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Meskipun demikian, Supianto tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.

Berikut rincian tuntutan dalam kasus ini:

  • Bambang Gatot Ariyono: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp 60 juta (subsider 2 tahun penjara)
  • Alwin Albar: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun kurungan)
  • Supianto: 7 tahun penjara