Penyeragaman TMT CPNS dan PPPK: Pemerintah Tunda Pengangkatan ASN hingga 2025

Penyeragaman TMT CPNS dan PPPK: Pemerintah Tunda Pengangkatan ASN hingga 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lolos seleksi. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan jadwal pengangkatan CPNS 2024 menjadi 1 Oktober 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur hingga 1 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyeragamkan tanggal mulai terhitung mulai tanggal (TMT) bagi seluruh CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintahan.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa selama ini terdapat disparitas yang signifikan dalam penetapan TMT CPNS dan PPPK antar instansi. Beberapa instansi memproses pengangkatan dengan cepat, sementara yang lain mengalami penundaan signifikan, menciptakan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan tugas. "Ketidakseragaman TMT ini menimbulkan permasalahan, karena ada perbedaan waktu mulai bekerja dan menerima gaji antar pegawai yang sebenarnya sama-sama lolos seleksi pada tahun yang sama," ungkap Haryomo dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian PANRB.

Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih terstruktur dan terkoordinir dengan baik, memastikan seluruh peserta yang lolos seleksi akan memulai masa tugasnya pada tanggal yang sama. BKN saat ini tengah merumuskan roadmap yang komprehensif untuk mewujudkan pengangkatan CASN secara serentak di masa mendatang. Haryomo menekankan komitmen BKN untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas dan membangun sistem yang lebih terintegrasi.

"Penundaan ini bukan sekadar penundaan, tetapi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan," tambah Haryomo.

Proses Pengangkatan CASN Sebelumnya:

Sebelum perubahan jadwal ini, berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Tahapan selanjutnya meliputi penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja masing-masing. Berbeda dengan jadwal tersebut, kesepakatan baru ini menggeser waktu pengangkatan ke Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Dampak Penundaan:

Penundaan ini tentu akan berdampak pada para CASN yang telah dinyatakan lolos seleksi. Namun, pemerintah memastikan bahwa hak-hak para CASN tetap terjamin. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang intensif kepada para CASN terkait dengan perubahan jadwal tersebut.

Kesimpulan:

Penundaan pengangkatan ASN merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kepegawaian nasional. Dengan penyeragaman TMT, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan transparansi dalam proses pengangkatan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.