Polda Metro Jaya Buru Empat Tersangka Pembakaran Mobil Polisi, Ultimatum Penyerahan Diri Diberikan

Polda Metro Jaya meningkatkan intensitas pengejaran terhadap empat individu yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran mobil milik anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Pihak kepolisian memberikan ultimatum kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa keempat DPO memiliki peran yang berbeda dalam aksi pembakaran dan penganiayaan tersebut. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Adapun identitas keempat DPO tersebut adalah RS, VS alias T, THS, dan MS. Kombes Wira menjelaskan peran masing-masing DPO sebagai berikut:

  • RS: Diduga kuat menarik korban, Briptu Z, keluar dari mobil melalui jendela yang telah dipecahkan.
  • THS: Diduga berperan sebagai provokator yang menghasut warga.
  • MS: Diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
  • VS: Diduga melemparkan batu hebel ke arah punggung Briptu Z, yang menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit.

Kombes Wira menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Jika ultimatum ini tidak diindahkan, Polda Metro Jaya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas dalam proses penangkapan.

"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri, dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," tegas Kombes Wira.

Selain keempat DPO, polisi juga telah menangkap seorang tersangka baru berinisial TS. Tersangka TS diduga kuat berperan dalam menghasut warga dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain:

  • RS: Menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul anggota polisi.
  • GR: Membakar mobil Xenia milik petugas.
  • ASR: Melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA: Menghasut warga untuk membakar mobil polisi dengan berteriak "bakar... bakar... bakar".
  • LS: Merusak mobil anggota Polres Depok.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam aksi keji ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.