Pencemaran Situ Rawa Jejeg: DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran di sekitar Situ Rawa Jejeg, Klapanunggal. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan dan temuan terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di kawasan tersebut.

Tim dari DLH Kabupaten Bogor, bersama dengan petugas terkait, melakukan inspeksi mendadak dan menemukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:

  • Ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan yang telah ditetapkan.
  • Penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
  • Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berbahaya, khususnya serbuk atau partikel dari proses penghancuran plastik (crusher), yang tidak dikelola dengan benar sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama saluran pernapasan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang garis pengawas di dua lokasi strategis di sekitar Situ Rawa Jejeg. Selain itu, petugas juga telah mengambil sampel limbah dari berbagai sumber untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil uji laboratorium ini diharapkan dapat memberikan bukti yang lebih kuat terkait tingkat dan jenis pencemaran yang terjadi.

"Kami telah melakukan penutupan permanen terhadap saluran pembuangan tidak berizin di satu titik. Sampel limbah juga telah diambil untuk diuji di laboratorium, dan hasilnya akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan," ujar Gantara Lenggana.

DLH Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Situ Rawa Jejeg. Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin lingkungan, atau sanksi pidana, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Proses hukum pidana akan dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kami akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tidak mengindahkan sanksi tersebut dan tidak melakukan perbaikan, maka proses hukum pidana akan kami lanjutkan," tegas Gantara.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor juga telah melakukan investigasi terkait laporan mengenai kematian ikan secara massal di Situ Rawa Jejeg. Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi pelepasan pelumas atau oli ke saluran pembuangan yang kemudian mengalir ke situ, yang diduga menjadi penyebab kematian ikan-ikan tersebut.

"Kesimpulan sementara, diduga ada pelepasan pelumas atau oli ke saluran pembuangan yang terhubung ke aliran air dan menuju Situ Rawa Jejeg," kata Gantara.

Selain itu, DLH juga menduga adanya aktivitas daur ulang plastik yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. Lumpur atau sludge hasil pencucian cacahan plastik diduga tidak dikelola dengan baik dan mengalir bersama air limpasan saat hujan menuju Situ Rawa Jejeg. Hal ini semakin memperparah kondisi pencemaran di situ tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.