Pembentukan Satgas PHK: Pemerintah Pertimbangkan Momentum Peluncuran pada Hari Buruh 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapan terkait wacana peluncuran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Satgas PHK akan diresmikan pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day).

Yassierli menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mempertimbangkan momentum yang tepat untuk peluncuran tersebut. Keputusan final akan sangat bergantung pada bagaimana peringatan May Day akan dilaksanakan.

"Apakah Satgas PHK akan diresmikan pada May Day atau tidak, kita lihat nanti, tergantung momentum May Day-nya," ujar Yassierli di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini direncanakan akan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses penyusunan draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait Satgas PHK. Draf ini akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional Satgas PHK.

"Kita masih menyiapkan draf-nya, draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari Satgas-nya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa," ungkapnya. Yassierli menambahkan bahwa cakupan tugas Satgas PHK akan disesuaikan dengan komposisi tim yang terlibat. Semakin besar tim dan semakin banyak kementerian yang terlibat, maka semakin luas pula cakupan tugas Satgas.

"Itu sangat tergantung nanti. Jadi, kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkup-nya (Satgas) bisa lebih luas. Tidak hanya bicara mitigasi PHK, nanti bisa juga di situ terkait tentang monitoring penciptaan lapangan kerja dan seperti apa. Tapi kalau timnya itu spesifik misalnya, tentu tupoksinya menyesuaikan," paparnya.

Salah satu tugas penting Satgas PHK adalah memantau dan mencermati data-data kejadian PHK yang selama ini belum terpantau oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat memiliki informasi yang lebih akurat dan komprehensif mengenai tren PHK di berbagai sektor industri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas PHK yang diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dukungan ini disampaikan dalam sesi tanya jawab bersama pelaku ekonomi pada acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

"Saya tertarik, usulnya si Pak Said ini, adalah Satgas PHK. Ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih," ujar Prabowo.

Presiden Prabowo menilai bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan gagasan yang penting untuk mengantisipasi dampak negatif dari PHK. Ia mendorong agar Satgas tersebut segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, rektor, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Presiden juga meminta agar Satgas PHK memiliki posko yang representatif serta mampu memetakan secara menyeluruh wilayah yang mengalami PHK dan potensi lapangan kerja yang tersedia. Dengan demikian, Satgas dapat dengan cepat menghubungkan antara pekerja yang terkena PHK dengan peluang kerja yang ada.

"Satgas PHK cari posko yang bagus. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintah akan bantu saudara-saudara," kata Prabowo.