Polisi Depok Gulung Sindikat Pengedar Obat Ilegal, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Terlarang

Aparat kepolisian Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan mengamankan 27 orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Depok dalam kurun waktu Maret hingga April 2025.

Kasatnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. "Kami telah mengamankan total 27 tersangka dalam operasi ini," ungkap Kompol Yefta dalam konferensi pers.

Lokasi penangkapan para tersangka tersebar di berbagai wilayah di Depok, meliputi:

  • Cipayung
  • Sukmajaya
  • Pancoran Mas
  • Beji
  • Cilodong
  • Bojongsari
  • Cinere
  • Sawangan
  • Tapos

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka warung yang berkedok toko kelontong. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD), di mana tersangka dan pembeli berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat untuk menentukan lokasi pertemuan. "Pelaku akan menunggu di tempat-tempat nongkrong, kemudian pembeli akan datang untuk melakukan transaksi," jelas Kompol Yefta.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per hari.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 43.215 butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk:

  • Tablet kuning
  • Tablet putih
  • Valdimex Mersi
  • Atarax Mersi
  • Prohiper Mersi
  • Calmet Alprazolam 1 mg
  • Calmet Alprazolam 0,5 mg
  • Trihexyphenidyl
  • Merlopam Mersi
  • Esilgan
  • Alprazolam
  • Alprazolam tablet

Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.