Polda Metro Jaya Tindak Tegas Aksi Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Negara Tidak Akan Kalah dari Premanisme Ormas
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), terkait kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi tersebut.
"Kami dari jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, termasuk premanisme yang memakai kedok ormas," ujar Kombes Wira Satya.
Penetapan dan Penangkapan Tersangka
Dalam kasus pembakaran mobil polisi ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang telah berhasil diamankan, yaitu:
- RS
- GR alias AR
- ASR
- LA
- LS
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian mengimbau agar para tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri.
"Kami imbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," tegas Kombes Wira Satya.
Peran Ketua Ormas
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku mengindikasikan bahwa TS, yang merupakan ketua dari sebuah ormas, adalah orang yang pertama kali memerintahkan pembakaran mobil polisi. Perintah tersebut disampaikan melalui panggilan video kepada RS (DPO), THS (DPO), dan disaksikan oleh OE alias AR. Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan TS dalam kasus ini. Para tersangka lainnya diketahui merupakan anggota ormas yang dipimpin oleh TS.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika 14 personel polisi mendatangi kediaman TS pada hari Jumat pukul 01.30 WIB. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk menjemput TS yang telah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
"Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata AKBP Bambang Prakoso.
Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, TS melakukan perlawanan yang kemudian memicu keributan. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujar AKBP Bambang Prakoso.
"Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," jelas AKBP Bambang Prakoso.
Petugas berhasil membawa TS ke mobil polisi dan membawanya ke Markas Polres Metro Depok. Namun, saat akan dibawa, mobil tersebut dikejar oleh warga. Meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal mengalami kerusakan akibat dirusak oleh massa. Dalam insiden ini, tidak ada anggota polisi yang mengalami luka-luka.