Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Ungkap Dukungan Mentan Era Lalu Terhadap Impor Gula Mentah

Dalam persidangan dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan sebuah fakta menarik. Ia menyebutkan bahwa Menteri Pertanian pada tahun 2015 pernah menyampaikan pandangan bahwa impor Gula Kristal Mentah (GKM) justru memberikan keuntungan bagi industri gula nasional.

Pernyataan ini diungkapkan Tom Lembong saat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut adalah Roro Reni Fitriani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Investasi.

Tom Lembong memulai dengan mengonfirmasi peran Kementerian Investasi dalam memberikan insentif kepada investor. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk (impor) untuk bahan baku dan mesin, dengan tujuan merangsang penanaman modal.

"Berarti BKPM menganggap bahwa investasi untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi memberikan nilai tambah bagi ekonominya? Betul? Baik," tanya Tom Lembong kepada saksi, dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/4/2025). Reni Fitriani pun membenarkan pertanyaan tersebut.

Lebih lanjut, Tom Lembong menjelaskan bahwa dalam risalah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Pertanian saat itu menyatakan bahwa industri gula nasional akan lebih diuntungkan dengan adanya impor GKM. Alasan yang mendasari pernyataan tersebut adalah impor GKM akan memberikan nilai tambah bagi industri gula nasional.

"Jadi betul ya BKPM (Kementerian Investasi) setuju dengan pernyataan itu?" tanya Tom Lembong sekali lagi. Saksi Reni Fitriani pun menjawab, "Ya, setuju Pak."

Setelah persidangan usai, Tom Lembong menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan Menteri Pertanian tersebut tercatat dalam risalah rapat yang diadakan pada tanggal 28 Desember 2015. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan impor GKM menjadi bagian penting dalam industri pengolahan gula. GKM kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula pasir yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Biar industri kita bekerja biar ada pekerjaan, dapat penegasan, dan dapat pekerjaan untuk mengolah serta memberikan nilai tambah pada produk tersebut," ujar Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum menuding Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan impor tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya. Selain itu, jaksa juga mempermasalahkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk koperasi milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.