Tarekat La Bandunga Bantah Tuduhan Jual 'Tiket Surga' dan Ajaran Sesat

Kelompok Tarekat La Bandunga angkat bicara terkait tudingan yang dilayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat. Mereka membantah keras klaim yang menyebutkan bahwa kelompok ini menjanjikan surga kepada pengikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

La Bandunga Buton, pemimpin kelompok tersebut, menepis tuduhan mengenai 'tiket surga' seharga Rp 7 juta. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sangat disayangkan. "Jika memang ada ilmu seperti itu, saya sendiri pun ingin membelinya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tarekat yang dipimpinnya tidak mengajarkan hal tersebut. Menurutnya, jika ajaran semacam itu benar adanya, maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk bersusah payah mempelajari agama dan beribadah. "Tidak perlu belajar apa pun, tinggal beli tiket dan langsung masuk surga?" tanyanya retoris.

Selain tuduhan mengenai 'tiket surga', La Bandunga juga membantah semua tudingan MUI yang menyebutkan bahwa ajaran kelompoknya menyimpang dari ajaran Islam. Beberapa poin yang dibantah antara lain:

  • Tidak menganjurkan rukun Islam: La Bandunga menegaskan bahwa kelompoknya tetap mewajibkan shalat, puasa, dan zakat bagi para pengikutnya.
  • Mengubah syahadat dan Al-Fatihah: Ia membantah tuduhan bahwa kelompoknya telah mengubah lafal syahadat dan surat Al-Fatihah dalam kitab panduan mereka yang disebut 'Perisai Diri'.

La Bandunga menantang pihak MUI untuk menunjukkan bukti konkret atas tuduhan tersebut. "Tunjukkan kepada saya di ayat Al-Qur'an mana yang saya ubah, di fikih ibadah mana yang saya ubah. Ternyata tidak ada," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan perbedaan lafal syahadat dan surat Al-Fatihah dalam kitab 'Perisai Diri' milik kelompok tarekat tersebut. Perbedaan tersebut terlihat pada beberapa halaman kitab, seperti halaman 4, 11, 12, 15, 18, 34, dan 36.

Sementara itu, Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, belum memberikan tanggapan terkait bantahan yang disampaikan oleh La Bandunga. Sebelumnya, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat telah menghentikan aktivitas kelompok Tarekat La Bandunga karena diduga menyebarkan ajaran sesat di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual. MUI setempat juga telah melakukan dialog dengan para pimpinan kelompok tersebut di Polres Seram Bagian Barat terkait ajaran mereka.

Setelah dialog tersebut, MUI menyatakan bahwa ajaran kelompok La Bandunga bertentangan dengan ajaran Islam. Beberapa hari kemudian, 17 pengikut kelompok tersebut di Dusun Limbot kembali mengucapkan syahadat di masjid dusun tersebut. Kelompok tarekat ini pernah berkembang di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2002, namun aktivitasnya dilarang oleh MUI setempat karena ajarannya dianggap sesat.