Pernikahan Anak di Jawa Tengah: Angka Tinggi dan Konsekuensi Serius

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berupaya keras menekan angka pernikahan anak yang masih tergolong tinggi. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 7.903 kasus pernikahan anak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, mayoritas melibatkan anak perempuan, yaitu sebanyak 6.082 kasus. Sementara itu, terdapat 1.821 kasus pernikahan yang melibatkan anak laki-laki.

Taj Yasin menekankan pentingnya peran aktif perempuan dalam menekan angka pernikahan usia anak. Ia mendorong keterlibatan Tim Penggerak PKK, Posyandu, dan Bunda Literasi untuk memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Menurutnya, pernikahan di usia anak membawa dampak negatif yang signifikan, terutama bagi anak perempuan. Mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri secara optimal. Selain itu, pasangan yang menikah di usia anak seringkali belum memiliki kematangan emosional dan stabilitas ekonomi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai permasalahan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lebih lanjut, Taj Yasin menjelaskan bahwa kehamilan dan persalinan di usia remaja juga membawa risiko kesehatan yang serius. Beberapa risiko yang mungkin terjadi adalah keguguran, kematian ibu dan anak saat persalinan, serta stunting pada anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas di Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Taj Yasin juga menyerukan kepada seluruh kader perempuan di Jawa Tengah untuk meneladani semangat juang Raden Ajeng Kartini, tokoh emansipasi wanita yang berasal dari Jepara. Menurutnya, Kartini bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga merupakan sosok inspiratif yang dikenal di seluruh dunia. Ia berharap perempuan-perempuan di Jawa Tengah dapat mewarisi semangat Kartini yang gigih dan visioner dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kemajuan bangsa.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Wakil Gubernur Taj Yasin:

  • Jumlah Kasus: 7.903 kasus pernikahan anak di Jawa Tengah sepanjang 2024.
  • Jenis Kelamin: Mayoritas perempuan (6.082 kasus) dan 1.821 kasus laki-laki.
  • Upaya Pencegahan: Melibatkan TP PKK, Posyandu, dan Bunda Literasi.
  • Dampak Negatif: Kehilangan kesempatan pendidikan, risiko KDRT, masalah kesehatan saat kehamilan dan persalinan.
  • Seruan: Meneladani semangat Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka pernikahan anak dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.