Eks Karyawan UD Sentosa Seal Tempuh Jalur Hukum Usai Ijazah Ditahan dan Diduga Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan
Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentosa Seal memasuki babak baru. Seorang mantan karyawan berinisial DSP (24), didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan, telah melaporkan HRD perusahaan tersebut, Veronika, dan pihak-pihak terkait ke Polda Jawa Timur pada Senin (21/4/2024). Laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, terkait penahanan ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) miliknya, meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri.
Menurut keterangan DSP, upaya pengambilan ijazah secara langsung ke gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya, menemui jalan buntu. Ia bahkan mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat mencoba menghubungi pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, melalui telepon. Alih-alih mendapatkan solusi, DSP mengklaim justru menerima makian dan kata-kata kasar. Hal ini semakin memperkuat keputusannya untuk menempuh jalur hukum.
Dalam keterangannya, DSP menjelaskan bahwa penyerahan ijazah dan SKCK kepada perusahaan awalnya dimaksudkan sebagai jaminan. Alternatif lain yang ditawarkan perusahaan adalah pembayaran uang jaminan sebesar Rp 2 juta, yang dapat diangsur melalui potongan gaji bulanan sebesar Rp 1 juta.
Sebagai bukti pendukung laporan, DSP menyerahkan surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK yang ditandatangani oleh Veronika dan seorang pegawai lain bernama Andi. Kuasa hukum DSP, Edi Tarigan, menegaskan bahwa pelaporan ini tidak semata-mata didasari oleh inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini jauh sebelum sidak tersebut, bahkan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelumnya, Wamenaker Noel juga sempat menyampaikan bahwa Diana dan Veronika terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang tidak konsisten saat dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah. Keduanya bahkan membantah telah melakukan penahanan ijazah dan mengaku tidak mengingat detail data karyawan. Diketahui, setidaknya ada 31 mantan karyawan lain yang juga melaporkan permasalahan serupa terkait UD Sentosa Seal.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelapor: DSP (Mantan karyawan UD Sentosa Seal)
- Terlapor: Veronika (HRD UD Sentosa Seal) dan pihak terkait
- Pasal yang dilanggar: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
- Barang bukti: Surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK
- Jumlah pelapor lain: Setidaknya 31 mantan karyawan