Dinas Pendidikan Jawa Timur Jamin Penerbitan Salinan Ijazah Sekolah yang Sudah Tidak Beroperasi
Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan kepastian bagi masyarakat terkait penerbitan salinan ijazah. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menerbitkan salinan ijazah meskipun sekolah yang bersangkutan telah tutup atau tidak lagi beroperasi.
"Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasional tetap dapat kami terbitkan salinan ijazahnya. Hal ini dimungkinkan karena data sekolah tersebut telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ujar Aries Agung Paewai, Senin (21/4/2025).
Pernyataan ini sejalan dengan perhatian Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terhadap isu penahanan ijazah pekerja. Dindik Jatim akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, khususnya bagi lulusan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus penahanan ijazah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tercatat ada 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Saat ini, baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Gubernur Khofifah mengimbau kepada para pekerja yang belum melengkapi data asal usul sekolah agar segera menyertakan dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini penting agar proses penerbitan salinan ijazah dapat segera dilakukan.
"Kami mengimbau masyarakat yang menghadapi kasus serupa untuk segera melaporkan. Ini adalah masalah serius yang ingin kita atasi bersama," tegas Gubernur Khofifah.
Menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Gubernur Khofifah telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
"Kami telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan tersebut. Kami menanyakan perihal kasus penahanan ijazah. Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah karena proses rekrutmen dan administrasi kepegawaian ditangani oleh bagian Human Resources Development (HRD). Namun, HRD yang bersangkutan telah mengundurkan diri, sehingga keberadaan ijazah tersebut saat ini tidak diketahui," jelas Gubernur Khofifah.
Berikut adalah poin penting yang dapat dicatat:
- Dinas Pendidikan Jawa Timur menjamin penerbitan salinan ijazah bagi sekolah yang sudah tutup.
- Penerbitan salinan ijazah didasarkan pada data yang tercatat di Dapodik.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap kasus penahanan ijazah.
- Pekerja yang ijazahnya ditahan diimbau untuk segera melapor dan melengkapi data asal usul sekolah.
- Menahan ijazah merupakan pelanggaran Perda dan dapat dikenakan sanksi pidana.
- Gubernur Khofifah telah bertemu dengan pemilik perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah.