Aksi Anarkis Ormas di Depok: Mobil Polisi Dibakar, Petugas Dikeroyok Akibat Provokasi di Grup WhatsApp
Aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terjadi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat, 18 April 2025. Insiden ini berupa pembakaran sebuah mobil milik kepolisian dan pengeroyokan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok. Pemicunya diduga kuat berasal dari serangkaian pesan provokatif yang beredar di dalam grup WhatsApp ormas tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP Wira Satya Triputra, kejadian bermula ketika pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap TS, seorang ketua ormas ranting. TS diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, termasuk penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal. Kedatangan petugas kepolisian untuk mengamankan TS inilah yang kemudian memicu reaksi dari anggota ormas lainnya.
"Terprovokasi karena ketuanya ini diamankan oleh Satreskrim Polres Depok. Sehingga mereka secara spontan, pengakuannya, berteriak untuk mencoba menghalang-halangi,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
Rangkaian provokasi bermula ketika seorang individu berinisial MS menyebarkan pesan melalui grup WhatsApp ormas yang menginformasikan penangkapan TS. Pesan tersebut berbunyi, "Dimohon semuanya Pak TS ditangkap."
Pesan tersebut kemudian memicu reaksi dari anggota ormas lain, termasuk seorang wanita berinisial SC, yang mengajak massa untuk melakukan pengadangan di pintu keluar permukiman. Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berbunyi, "agar menahan gapura."
Aksi penutupan gapura yang awalnya dilakukan oleh dua orang kemudian memicu kedatangan massa yang lebih besar dan terlibat dalam aksi yang semakin anarkis. Puncaknya, TS sendiri, yang saat itu sudah berada di kantor Polres Depok, melakukan panggilan video kepada seorang bernama RS dan memerintahkan untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di dekat portal.
"TS sempat melakukan panggilan video call kepada saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” jelas Wira.
Akibat dari kejadian ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran masing-masing tersangka yang telah ditangkap. RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS ke Polres Metro Depok dan juga melakukan pemukulan terhadap Aipda A. GR alias AR berperan dalam aksi pembakaran mobil polisi. ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!". Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, terungkap bahwa TS adalah orang yang pertama kali memberikan perintah untuk membakar mobil polisi melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO), dan disaksikan oleh OE alias AR. Namun, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.
Kelima tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).