Hakim Djuyamto Diduga Titipkan Ratusan Juta Rupiah ke Satpam PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka
Kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng terus bergulir. Hakim Djuyamto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menitipkan sebuah tas berisi uang senilai ratusan juta rupiah kepada seorang petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum pengumuman status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peristiwa ini terjadi sebelum Kejagung mengumumkan Djuyamto dan tersangka lainnya pada Selasa (15/4/2025) malam. Tas tersebut kemudian diterima oleh penyidik pada hari berikutnya, Rabu (16/4/2025). Isi tas tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, serta dua unit telepon seluler.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami motif di balik tindakan Djuyamto tersebut.
"Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto untuk mengetahui motifnya menitipkan tas berisi sejumlah uang itu. Apakah untuk diserahkan ke penyidik atau ada maksud lain," ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Petugas keamanan yang menerima titipan tas tersebut telah diperiksa oleh penyidik. Namun, menurut Harli, petugas tersebut tidak mengetahui alasan mengapa Djuyamto menitipkan tas tersebut kepadanya. "Satpam tersebut hanya menyatakan bahwa ia dititipi oleh Djuyamto dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik," jelas Harli.
Jumlah Uang yang Disita
Selain menetapkan Djuyamto sebagai tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura. "Uang yang disita dari Djuyamto terdiri dari Rp 48.750.000 dan 39.000 Dolar Singapura, serta barang bukti elektronik," kata Harli.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sebuah cincin bermata hijau. Namun, Harli belum dapat memastikan apakah cincin tersebut ditemukan di dalam tas yang dititipkan Djuyamto.
Harli juga mengaku tidak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam PN Jaksel, serta asal usul uang yang ada di dalamnya. "Kami belum memiliki informasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Penyidikan Sumber Dana Suap
Penyidik Kejagung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Tiga tersangka telah diperiksa untuk mengungkap sumber dana suap tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut); Marcel Santoso (MS), seorang advokat; dan Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal PT Wilmar Group.
"Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap MS, WG, dan MSY," kata Harli.
Harli menjelaskan bahwa Muhammad Syafei adalah tersangka dari pihak korporasi. Pemeriksaan terhadapnya difokuskan pada sumber dana suap yang diberikan kepada hakim. "Penyidik akan menggali informasi terkait sumber dana dan hal-hal lain yang relevan," pungkasnya.
Poin-Poin Penting:
- Hakim Djuyamto diduga menitipkan tas berisi uang kepada satpam PN Jaksel sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, serta sebuah cincin.
- Penyidik Kejagung terus mengusut sumber dana suap dalam kasus korupsi izin ekspor CPO.
- Tiga tersangka, termasuk dari pihak korporasi, telah diperiksa terkait kasus ini.