Aksi Anarkis di Depok: Ketua Ormas Diduga Dalangi Pembakaran Mobil Polisi Saat Penangkapan
Aksi Anarkis di Depok: Ketua Ormas Diduga Dalangi Pembakaran Mobil Polisi Saat Penangkapan
Kasus pembakaran mobil milik anggota Satreskrim Polres Metro Depok oleh sekelompok anggota ormas GRIB Jaya cabang Depok memasuki babak baru. Insiden bermula dari penangkapan Ketua GRIB Jaya cabang Depok, TS, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap sebuah perusahaan. Namun, penangkapan tersebut berujung pada aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan dan jatuhnya korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, TS diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menghalangi petugas kepolisian. Perintah ini kemudian direspons dengan aksi penghadangan, pembakaran mobil, hingga pengeroyokan terhadap anggota polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 02.06 WIB, TS mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp ormas yang berisi informasi penangkapan dirinya. Kemudian, muncul pesan lanjutan dari SC, seorang anggota ormas, yang menginstruksikan untuk menahan portal kampung," jelas Kombes Pol. Wira dalam konferensi pers.
Perintah penutupan portal tersebut dilaksanakan oleh dua anggota ormas, RS dan RSS. Akibatnya, mobil yang digunakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat terperangkap di dalam area tersebut. Selain itu, seorang simpatisan ormas berinisial VS juga mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp yang menginstruksikan seluruh anggota untuk segera merapat ke portal depan. VS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam situasi yang semakin memanas, TS yang telah diamankan di dalam mobil polisi sempat melakukan panggilan video dengan anggotanya. Ia diduga memerintahkan mereka untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal.
Atas tindakan anarkis tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Anggota Polisi Terluka Akibat Pengeroyokan
Insiden penghadangan dan pembakaran mobil polisi ini terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Harjamukti, Depok. Selain kerusakan materiil, seorang anggota Polres Metro Depok juga mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
"Anggota kami, Briptu Z, ditarik paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku," ungkap Kombes Pol. Wira.
Saat kejadian, massa yang terdiri dari anggota ormas dan simpatisan TS melakukan provokasi yang memicu perusakan dan pembakaran mobil polisi. Provokasi tersebut disebarkan secara langsung maupun melalui grup WhatsApp ormas.
Enam Tersangka Ditangkap, Empat Masih Buron
Polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini, termasuk TS yang diduga berperan sebagai penghasut. Selain TS, lima tersangka lain memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut:
- RS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal dan memukul anggota polisi.
- GR: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil.
- ASR: Karyawan swasta, berperan melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil.
- LA: Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut anggota ormas untuk membakar mobil polisi.
- LS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil polisi.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang sebagai DPO, yaitu MS, THS, VS alias T, dan RS. Pihak kepolisian mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri.