Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Gratifikasi Proyek City Walk, BK DPRD Lakukan Investigasi
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang anggotanya terkait proyek City Walk. Proyek yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Laporan ini diajukan oleh Supriyanto, seorang warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Dalam laporannya yang disampaikan pada 11 April 2025, Supriyanto menuding anggota dewan berinisial NF menerima gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek tersebut. Dugaan gratifikasi ini berupa imbalan atau janji investasi dalam proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, yang direpresentasikan dengan selembar cek Bank Jateng senilai Rp 600.000.000.
BK DPRD telah merespons laporan ini dengan menggelar rapat internal di Pers Room DPRD Kota Tegal pada Senin, 21 April 2025. Agenda rapat tersebut secara khusus membahas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD yang diduga terlibat gratifikasi.
Ketua BK DPRD, Triono, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas laporan secara seksama. Langkah selanjutnya adalah memanggil pelapor, terlapor (NF), serta saksi-saksi yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan. Triono menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran kode etik oleh NF, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.
Aktivis anti-korupsi dari AKAR Jawa Tengah, melalui Koordinator Eks Karesidenan Pekalongan, Komar Raenudin, mengapresiasi langkah cepat BK DPRD dalam menindaklanjuti laporan warga. Ia berharap proses investigasi berjalan transparan dan profesional, serta menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.
Udin Amuk, anggota DPRD Kota Tegal, menekankan pentingnya setiap anggota dewan mematuhi aturan yang berlaku. Laporan dari Supriyanto, menurutnya, harus direspons dengan serius dan ditindaklanjuti secara seksama. Ia juga menambahkan bahwa Badan Kehormatan Dewan memiliki peran penting dalam menjaga marwah DPRD dan menindak anggota dewan yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik lembaga.