Amerika Serikat Pertanyakan Struktur Tarif Cukai Minuman Beralkohol Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat, melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, menyampaikan kekhawatiran mengenai kebijakan cukai minuman beralkohol di Indonesia. Laporan tersebut menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam tarif cukai yang dikenakan pada minuman beralkohol impor dibandingkan dengan produk lokal.

USTR (Office of the United States Trade Representative) menyoroti bahwa perbedaan tarif ini berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap produk minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri. Kritik utama tertuju pada struktur tarif yang dinilai memberikan keuntungan kompetitif bagi produsen minuman beralkohol dalam negeri.

Rincian Perbedaan Tarif Cukai:

USTR menyoroti disparitas tarif berdasarkan kadar alkohol:

  • Kadar Alkohol 5%-20%: Tarif cukai untuk produk impor 24% lebih tinggi daripada produk lokal.
  • Kadar Alkohol 20%-55%: Selisih tarif cukai mencapai 52% lebih tinggi untuk produk impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023:

Peraturan ini merevisi tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), baik produksi dalam negeri maupun impor. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan A (Kadar EA 5%)
    • Tarif cukai (dalam negeri & impor): Rp 16.500 per liter (sebelumnya Rp 15.000).
  • Golongan B (Kadar EA 5%-20%)
    • Tarif cukai dalam negeri: Rp 42.500 per liter (sebelumnya Rp 33.000).
    • Tarif cukai impor: Rp 53.000 per liter (sebelumnya Rp 44.000).
  • Golongan C (Kadar EA 20%-55%)
    • Tarif cukai dalam negeri: Rp 101.000 per liter (sebelumnya Rp 80.000).
    • Tarif cukai impor: Rp 152.000 per liter (sebelumnya Rp 139.000).

Kritik dari Amerika Serikat ini menyoroti potensi hambatan perdagangan dan perlakuan yang tidak setara terhadap produk impor di pasar Indonesia.