Oknum Kolonel Laut Divonis Penjara dan Dipecat Atas Kasus Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan terkait kasus penipuan yang merugikan warga Batam hingga miliaran rupiah. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pemecatan dari dinas militer.

Sidang yang dipimpin oleh Laksma TNI Hari Aji Sugianto pada Senin (21/4/2025) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Agus menawarkan investasi bodong kepada dua orang warga Batam, Hendri dan Hendra. Modusnya adalah menawarkan bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dengan iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan, mencapai 40 hingga 50 persen. Awalnya, Agus meyakinkan para korban untuk berinvestasi sebesar Rp 5 miliar.

Korban yang tergiur dengan janji manis tersebut kemudian menyetorkan dana investasi yang diminta. Pada bulan Juli 2018, Agus sempat mengembalikan dana investasi awal sebesar Rp 5 miliar, seolah-olah bisnis tersebut berjalan lancar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dengan alasan bahwa keuntungan tersebut dialihkan untuk investasi yang lebih besar dengan modal Rp 11 miliar. Agus kembali menjanjikan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya.

Terperdaya dengan bujuk rayu Agus, kedua korban kembali menyetorkan dana tambahan sebesar Rp 10,75 miliar pada bulan Agustus 2018. Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan tersebut tak kunjung terealisasi. Agus hanya mengembalikan sebagian kecil dana, yakni sebesar Rp 3 miliar, sehingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7,75 miliar. Merasa menjadi korban penipuan, Hendri dan Hendra akhirnya melaporkan Agus ke Puspomal pada Januari 2023 untuk diproses secara hukum.

Menurut keterangan Hendri, salah satu korban, penipuan ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan oleh Agus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.