Penangkapan Ketua Ormas GRIB Jaya Berujung Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok mengalami insiden saat melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial TS, yang diketahui sebagai Ketua Ormas GRIB Jaya Ranting Harjamukti. Kejadian tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran sebuah mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok oleh sekelompok massa.

Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum terkait kasus penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini bermula dari upaya PT PP Properti untuk melakukan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kegiatan pemagaran tersebut dihalangi oleh TS dan para pengikutnya, yang melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap karyawan serta operator alat berat yang bertugas.

Tindak intimidasi yang dilakukan TS bahkan melibatkan penggunaan senjata api. Tersangka dilaporkan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah alat berat backhoe, mengakibatkan kerusakan pada kaca dan mengenai kaki operator.

Pasca penangkapan TS, situasi memanas dan memicu amuk massa dari ormas GRIB Jaya. Massa melakukan perusakan dan menggulingkan mobil Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda:

  • RS: Diduga menutup portal untuk menghalangi petugas dan melakukan pemukulan terhadap anggota polisi.
  • GR: Diduga melakukan pembakaran mobil Xenia milik petugas.
  • ASR: Diduga melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA: Diduga menghasut massa untuk melakukan pembakaran mobil polisi.
  • LS: Diduga melakukan perusakan mobil polisi.
  • TS: Diduga menghasut warga untuk melawan petugas dan melakukan pembakaran mobil.

Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat buronan tersebut adalah MS, THS, VS alias T, dan RS. Pihak kepolisian mengimbau agar para buronan tersebut segera menyerahkan diri.