Diduga Selewengkan Insentif Pegawai, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Jerat Hukum

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan penyalahgunaan dana insentif pegawai. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan indikasi pemotongan insentif secara sistematis dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Praktik yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024 ini, menurut JPU, telah mengumpulkan dana hingga mencapai Rp 3,8 miliar. Dana tersebut, yang diistilahkan sebagai "iuran bersama", diduga digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di luar anggaran resmi Pemerintah Kota Semarang. Jaksa Rio Vernika Putra menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa, selama menjabat sebagai Plt dan Wali Kota, diduga meminta atau memotong pembayaran yang seharusnya menjadi hak pegawai negeri.

Dana yang berasal dari potongan insentif tersebut, menurut dakwaan JPU, digunakan untuk berbagai keperluan yang beragam, diantaranya:

  • Kegiatan Dharma Wanita
  • Bingkisan Hari Raya
  • Pembelian batik
  • Lomba nasi goreng
  • Rekreasi bersama ke Bali

Lebih lanjut, JPU juga menyoroti bahwa sebagian dana diduga dialokasikan untuk kepentingan politis, termasuk membangun citra personal Hevearita Gunaryanti Rahayu dan penggalangan dana untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam kasus ini, Alwin Basri, suami dari Hevearita yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, disebut-sebut turut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut JPU, Indriyasari selaku Kepala Bapenda memberikan iuran tersebut dengan maksud agar Hevearita Gunaryanti Rahayu bersedia menandatangani draf surat keputusan insentif pajak daerah tanpa mempermasalahkan nominalnya. Menjelang awal tahun 2024, ketika kabar penyelidikan oleh KPK mulai beredar, Hevearita sempat meminta penundaan penyerahan dana iuran tersebut.