Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Diperiksa Intensif

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Pasar Cinde di Palembang. Sebagai bagian dari proses investigasi, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 21 April 2025.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin difokuskan pada perannya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang diduga bermasalah sejak tahun 2014-2015. Menurut keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Alex Noerdin dicecar dengan 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait proses perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan proyek, serta potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lainnya. Mereka adalah EH, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel pada tahun 2014-2015, dan DW, seorang Project Manager (PM) dari PT. BR pada tahun 2018. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam proyek Pasar Cinde.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sendiri telah bergulir sejak tahun 2023, namun kembali diintensifkan pada tahun 2025. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi penting lainnya, termasuk mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin, dan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Edison. Selain pemeriksaan saksi, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan terkait untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini.

Upaya Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Dengan pemeriksaan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cermat, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin yang didalami Kejati Sumsel:

  • Peran Alex Noerdin dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde
  • Proses perencanaan dan pelaksanaan proyek
  • Pendanaan proyek dan potensi penyimpangan
  • Keterlibatan berbagai pihak dalam proyek
  • Keterangan saksi-saksi kunci

Pasar Cinde sendiri merupakan salah satu pasar tradisional tertua di Palembang. Revitalisasi pasar ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan daya saing pasar, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami sejumlah masalah yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.