Depok Bertekad Miliki BPBD Mandiri pada 2027: Antisipasi Bencana dan Penguatan Kesiapsiagaan
Depok Bertekad Miliki BPBD Mandiri pada 2027: Antisipasi Bencana dan Penguatan Kesiapsiagaan
Pemerintah Kota Depok tengah gencar mempersiapkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mandiri. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan target pembentukan BPBD ini ditargetkan rampung pada tahun 2027. Langkah ini merupakan respon atas instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga sebagai upaya proaktif dalam meningkatkan kapasitas Kota Depok dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Saat ini, tim pemerintah tengah fokus menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan struktur organisasi yang tepat untuk mendukung operasional BPBD yang efektif dan efisien.
Proses pembentukan BPBD ini tidaklah sederhana. Supian Suri menjelaskan perlunya penyusunan Perda sebagai landasan hukum dan juga perencanaan struktur organisasi yang terintegrasi dan responsif. Hal ini bertujuan agar BPBD Depok dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif ini sebagai upaya pencegahan dan mitigasi bencana, serta untuk meminimalisir potensi kerugian dan dampak yang lebih luas. Dengan adanya BPBD mandiri, diharapkan penanganan bencana di Kota Depok dapat lebih terstruktur, terkoordinasi, dan efektif.
Ketiadaan BPBD mandiri selama ini telah menimbulkan kendala yang signifikan dalam penanganan bencana di Depok. Selama ini, tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui Bidang Penyelamatan. Namun, keterbatasan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki Damkar dinilai menghambat penanganan bencana secara optimal. Hal ini tercermin dari terbatasnya ruang gerak dan kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari BNPB pusat, dikarenakan sistem yang masih belum terintegrasi.
"Dengan terbentuknya BPBD nanti, kita harapkan akan ada peningkatan signifikan dalam hal koordinasi, respon, dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat juga akan lebih mudah diakses," jelas Supian. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterbatasan saat ini membuat respon terhadap bencana menjadi kurang optimal. Kehadiran BPBD nantinya diharapkan bisa menutupi kekurangan tersebut dan meningkatkan kapasitas Kota Depok dalam menghadapi berbagai potensi ancaman bencana. Pembentukan BPBD ini, kata Supian, merupakan sebuah langkah maju yang sangat penting bagi Kota Depok dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan bagi warganya.
Depok, bersama Bandung, saat ini merupakan satu-satunya kota besar di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD mandiri. Status ini mendorong percepatan proses pembentukan BPBD di Depok guna mengejar ketertinggalan dan memastikan kesiapan menghadapi berbagai potensi bencana alam maupun non-alam. Dengan BPBD yang terstruktur dan memiliki kewenangan yang jelas, diharapkan respon terhadap bencana akan lebih cepat, efektif, dan menyeluruh. Pembentukan BPBD ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Kota Depok dalam melindungi warga dari ancaman bencana dan membangun Kota Depok yang lebih aman dan tangguh.
Langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah Kota Depok untuk pembentukan BPBD mencakup:
- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BPBD Kota Depok.
- Perancangan struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Depok.
- Pengadaan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang penanggulangan bencana.
- Pengadaan dan pengadaan peralatan dan infrastruktur penunjang operasional BPBD.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan bencana.
Dengan upaya komprehensif ini, diharapkan BPBD Kota Depok dapat beroperasi secara maksimal pada tahun 2027 dan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana di Kota Depok.